OPINI: Sebuah Kajian Urgensi Pengangkatan Pendamping PKH Menjadi PPPK
Prakata
Sebagai seorang pendamping PKH yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun, saya, M. Mansyur, merasakan secara langsung dedikasi dan peran krusial para pendamping PKH dalam memastikan program ini harus berjalan efektif dan mencapai sasaran.
Kami bagaikan ujung tombak dalam membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memahami dan memanfaatkan bantuan sosial yang diberikan. Kami terjun langsung ke lapangan, berhadapan dengan berbagai kondisi dan kebutuhan KPM, dan senantiasa berusaha memberikan layanan terbaik.
Namun, di balik dedikasi dan peran vital kami, masih terdapat celah yang mengganjal: status dan kesejahteraan pendamping PKH yang belum sepadan. Hal ini dikarenakan status kami sebagai tenaga honorer dengan kontrak kerja yang bersifat sementara. Kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja dan ketidakpastian status menjadi bayang-bayang yang menghantui kami.
Oleh karena itu, muncullah wacana strategis untuk mengangkat pendamping PKH menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wacana ini bagaikan angin segar bagi para pendamping PKH, membawa harapan akan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Argumen Mendasar: Mengapa Pendamping PKH Layak Menjadi PPPK?
Pengangkatan pendamping PKH menjadi PPPK bukan sekadar wacana tanpa landasan. Ada beberapa argumen kuat yang mendasarinya, yang saya rasakan dan alami secara langsung sebagai pendamping PKH:
1. Dedikasi dan Pengalaman Teruji
Para pendamping PKH telah menunjukkan dedikasi dan pengalaman yang tak perlu diragukan lagi. Mereka terjun langsung ke lapangan, memahami dengan baik kondisi dan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Pengalaman berharga ini tak tergantikan dan menjadi modal utama dalam menjalankan tugas mereka.
2. Meningkatkan Kualitas Layanan PKH
Dengan status yang lebih jelas dan terjamin sebagai PPPK, pendamping PKH akan semakin fokus dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berimbas pada peningkatan kualitas layanan PKH secara keseluruhan. Pendamping PKH akan memiliki waktu dan energi yang lebih banyak untuk mendampingi KPM, memberikan edukasi dan pendampingan yang lebih optimal, serta memastikan bantuan sosial tersalurkan dengan tepat sasaran.
3. Memperjelas Status Ketenagakerjaan
Status pendamping PKH sebagai tenaga honorer dengan kontrak sementara, membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja dan tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya. Hal ini tentu menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian bagi mereka.
Pengangkatan menjadi PPPK akan memberikan status dan kepastian hukum yang jelas bagi para pendamping PKH. Mereka akan terbebas dari rasa cemas dan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Pendamping PKH
Kesejahteraan para pendamping PKH saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Gaji dan tunjangan yang mereka terima belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Pengangkatan menjadi PPPK akan membawa perubahan signifikan dalam hal ini. Pendamping PKH akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih layak, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Hal ini tentu akan meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga.
Data Pendukung: Bukti Nyata Perlunya Pengangkatan Pendamping PKH Menjadi PPPK
Data statistik dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa terdapat sekitar 38.000 pendamping PKH yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka bekerja dengan beban kerja yang tinggi dan tanggung jawab yang besar, namun belum mendapatkan imbalan yang sepadan terutama dalam hal status dan payung hukum keberlanjutannya.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (LPPM UI) pada tahun 2021 menemukan bahwa di beberapa wilayah pendamping PKH memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan pendamping PKH masih jauh dari standar yang layak. Pengangkatan menjadi PPPK adalah solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini.
Kesimpulan: Sebuah Langkah Maju untuk Masa Depan PKH dan Kesejahteraan Pendamping
Pengangkatan pendamping PKH menjadi PPPK bukan hanya bermanfaat bagi para pendamping itu sendiri, tetapi juga bagi keberhasilan program PKH dalam mencapai tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Dengan memberikan status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pendamping, pemerintah dapat memastikan bahwa program PKH dijalankan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat miskin.
Pemerintah perlu mempertimbangkan usulan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkannya. Masa depan PKH dan kesejahteraan para pendampingnya bergantung pada langkah strategis ini.
Penutup
Perlu diingat bahwa opini ini ditulis berdasarkan pengalaman dan pandangan saya sebagai pendamping PKH. Tidak ada unsur tendensius dalam opini ini. Tujuan utama saya adalah untuk mendorong diskusi dan pemikiran kritis tentang isu penting ini, demi kemajuan program PKH dan kesejahteraan para pendampingnya.
Pemerintah, bersama seluruh pemangku kepentingan, harus bersinergi untuk mewujudkan cita-cita mulia ini. Masa depan PKH dan kesejahteraan para pendampingnya bergantung pada langkah strategis ini.
Mari bersama-sama kita dukung pengangkatan pendamping PKH menjadi PPPK demi mewujudkan PKH yang lebih efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat miskin di Indonesia.
Menjadi PPPK bukan sekadar perubahan status bagi para pendamping PKH. Ini adalah sebuah lompatan besar menuju masa depan yang lebih cerah, di mana mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus, memberikan layanan terbaik bagi KPM, dan sejahtera bersama keluarga.